Menyamar sebagai Petugas PLN, Polres Sigi Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian Kabel Listrik


SIGI – Polres Sigi melalui Tim Buser Satreskrim mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kabel jaringan listrik di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Selasa (13/10/2026). Keduanya berinisial S (36) dan CS (35), warga Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.


Kapolres Sigi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas'ud Amara, S.H., M.H. mengatakan, keduanya diduga menyamar sebagai petugas PLN dengan alasan memperbarui jaringan kabel listrik milik warga. Modus yang digunakan adalah mengganti kabel tembaga dengan kabel aluminium yang telah disiapkan sebelum mengambil kabel tembaga tersebut. Aksi itu terungkap setelah petugas PLN mendapati bahwa keduanya bukan petugas resmi.


“Tim Resmob Satreskrim Polres Sigi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya berupa satu gulung kabel aluminium,” ujar Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Mas’ud Amara.


Barang bukti yang diamankan meliputi satu gulung kabel aluminium, satu sabuk pengaman untuk memanjat, dua obeng, dua kunci ring, satu tas selempang hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna merah. Perkara ini ditangani atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Polres Sigi mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa identitas dan surat tugas orang yang mengaku sebagai petugas PLN serta melakukan konfirmasi melalui saluran resmi sebelum mengizinkan pekerjaan kelistrikan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Kewaspadaan masyarakat merupakan langkah penting dalam mencegah kejahatan dan menjaga keamanan lingkungan.


أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1